Monday, 6 June 2016

,

Daftar pustaka buku karya editor dengan gaya Harvard

Daftar pustaka model harvard, untuk jenis buku editor ternyata memiliki 2 versi. Buku dengan editor, tanpa diketahui nama penulis pada masing-masing tulisan, dan buku dengan editor serta diketahui masing-masing penulis kontribusi serta tulisannya.


If you are referencing a book with an editor rather than an author, this should be indicated in the reference.
Family name, INITIAL(S) (of editor). ed. Year. Title. Edition (only if not first edition). Place of publication: Publisher.
Crandell, K.A. ed. 1999. The evolution of HIV. Baltimore: Johns Hopkins Press.
Wexler, P., van der Kolk, J., Mohapatra, A. and Agarwal, R. eds. 2012. Chemicals, environment, health: a global management perspective. Boca Raton, FL: CRC.
For an edited book with chapters written by different authors, see Book chapter (in an edited book). (https://library.leeds.ac.uk/skills-referencing-harvard#activate-editor_s)


If you are referencing a book with chapters written by different authors, you need to give details of the chapter, and the book in which you read it.
Family name, INITIAL(S). Year. Chapter title. In: Family name, INITIAL(S) (of editor). ed(s). Title of book. Place of publication: Publisher, page numbers.
Coffin, J.M. 1999. Molecular biology of HIV. In: Crandell, K.A. ed. The evolution of HIV. Baltimore: Johns Hopkins Press, pp.3-40. (https://library.leeds.ac.uk/skills-referencing-harvard#activate-book_chapter_in_an_edited_book)

Informasi lain, juga dapat dilihat dari https://ilrb.cf.ac.uk/citingreferences/tutorial/theexamples3.html
http://www2.le.ac.uk/offices/ld/resources/writing/harvard/content/2.6-chapter-in-an-edited-book


Meningkatkan h-index


Menarik artikel di https://libraryconnect.elsevier.com/articles/talking-your-researchers-about-h-index. Saya coba tampilkan beberapa point, tips meningkatkan h-indeks.

  • Publish a review article. These articles receive more citations than other papers (in general). Caveat: Some data sources may not include review articles as a document type in the h-index calculation.
  • Don’t be too modest: sometimes you can self-cite. Even if the researcher’s self-citation has been stripped out of a calculation, it might lead to other citations that are counted.
  • List documents out in order of the number of citations they have received. Is there one document that lacks only a few citations that could boost the score? Has the citation-tracking source missed any citations for that paper?
  • Ensure author profiles are consolidated and accurate in databases such as Scopus, Web of Science and Google Scholar. Are all of your researcher’s papers attributed to him/her? Having multiple profiles in one data source will likely reduce your h-index.
  • Register for an ORCID iD and link it to the other profiles to maintain a global view in one place.

Saturday, 28 May 2016

Mereka, yang saya kenal di Perpustakaan FT UGM

Di Perpus FT ini, saya punya banyak kawan baru.
Di masa awal pindah, ada mas Iis Hamsir Ayub Wahab​. Beliaulah yang mengenalkan saya pada Mendeley​. Hingga, beliau mengundang saya menikmati pendadaran terbukanya, tentang warna darah malaria.

Kemudian ada mas Jaenal Arifin​. Mas Jae ini kirim pesan di komentar web perpus. Ingin kolaborasi. Akhirnya, jadilah beliau mengisi pelatihan di perpustakaan FT UGM.

Kemudian ada Komandan MIC, Dr. Ridi Ferdiana​. Karena beliaulah, perpus punya nilai unik dari sisi teknologi.

Ada lagi pak Agus Winarno​, mahasiswa Doktor yang berjuang menyelesaikan Disertasinya. Juga Pak Jaingot Parhusip​, Pak Dosen yang juga sedang menyelesaikan Disertasinya. Selain beliau berdua, ada banyak mahasiswa s3 (Pak Rusli, Pak Rahim Geografi dll) yang menganggap perpus seperti rumah tinggalnya. *kadang sampai ikut bikin kopi di dapur perpus*.

Dengan Dosen, perkenalkan, ada pak I Made Andi Arsana​. Beliau adalah Dosen pertama di FT yang mengisi acara di Perpustakaan Fakultas Teknik UGM​. Saya kenal beliau ketika beliau masih di Australia. Lewat ketidak sengajaan, sederhana.. berawal dari sebuah resensi buku di koran. Kemudian ada Prof. Achmad Djunaedi​, Pak Subagyo, Pak Muslim. Dan  dosen yang setiap hari pasti ke perpustakaan, Pak Mujijana.

Kemudian, watak keras dan galak saya... membawa saya kenal dengan mas Andhika Yudha Prawira​. Kemudian, mengembangakan English Clun bersama Mas Muhammad Haidar Razan Hilmi​, yang juga mengenalkan saya pada mbak Emmy Yuniarti Rusadi​, masih terkait Bahasa Inggris. Mas Seulamat Riyadi​ dkk...

Yang hidden, ndak nemu FBnya, ada pak Alfa, mas Firto dll.

Dari luar FT... takdir mengenalkan saya pada ECC. Sebuah unit, yang saya kenal lewat perkenalan "panas". Namun, akhirnya saya mengenal beberapa stafnya. Ada mas Taufik Achmad Dwi Putro​, mas Luqman dll.

Dinamika kerja, selalu ada. Saya berusaha menikmatinya, termasuk menikmati sebuah kebijakan.
Sederhana saja, #singpentingmadhiang

Saturday, 16 April 2016

, ,

Seputar sumber informasi ilmiah "bawah tanah"

Parto: monggo diwaos, anda boleh tidak setuju, lho..

Sumber informasi ilmiah bawah tanah, banyak berseliweran di sekitar kita. Cem macem, ada sci-hub, libgen, genlib, bookfi dll. "Bawah tanah" yang saya maksud adalah yang tidak ada di permukaan tanah.. 

Paijo: yo jelas tho, Kang..., mbok ngomong "yang secara umum dianggap tidak legal", atau "bukan sumber aslinya".
Jadi, jangan tanyakan term "bawah tanah", ya. Itu istilah suka-suka. 

Bicara tentang sumber informasi bawah tanah, ada berbagai tanggapan. Halal-haram, baik-buruk, legal-ilegal, idealis/gengsi-realistis, pintar-bodoh, manfaat-tidak manfaat, asli-palsu,  dan lainnya.

Bagaimana sebenarnya pandangan sumber informasi "bawah tanah" tersebut, dari sisi si pembuat sistem? alasan apa yang mendasarinya ?

Beberapa waktu lalu, saya mendapatkan loperan URL tentang sudut pandang si pembuat situs bawah tanah tersebut.
  1. http://www.sciencealert.com/this-woman-has-illegally-uploaded-millions-of-journal-articles-in-an-attempt-to-open-up-science
  2. https://torrentfreak.com/sci-hub-tears-down-academias-illegal-copyright-paywalls-150627/
  3. http://dosen.perbanas.id/elsevier-vs-elbakyan/
  4. http://www.un.org/en/universal-declaration-human-rights/index.html
 weit, URL 1 dan 2 itu URL apaan ya? bisa dipercaya atau tidak?

Terkait sumber informasi bawah tanah, pada url TF di atas dituliskan:
“I think Elsevier’s business model is itself illegal,” she says, pointing to article 27 of the UN declaration on human rights which reads that “everyone has the right freely to participate in the cultural life of the community, to enjoy the arts and to share in scientific advancement and its benefits.”
"She" di atas mengacu pada  Alexandra Elbakyan, yang membangun Sci-Hub.
Sementara itu, bunyi article 27 yang dikutip Elbakyan tersebut berbunyi :
  1. Everyone has the right freely to participate in the cultural life of the community, to enjoy the arts and to share in scientific advancement and its benefits.
  2. Everyone has the right to the protection of the moral and material interests resulting from any scientific, literary or artistic production of which he is the author.

Pandangan Elbakyan lainnya, dapat ditemukan di sciencealert, yang tertulis:
She also explains that the academic publishing situation is different to the music or film industry, where pirating is ripping off creators. "All papers on their website are written by researchers, and researchers do not receive money from what Elsevier collects. That is very different from the music or movie industry, where creators receive money from each copy sold," she said.

Menarik analogi yang disampaikan Elbakyan tentang artikel ilmiah dan industri film dan music. Jika dilihat situasi saat ini, yang menentang pembajakan cd dan film adalah penerbit dan pemain. Sementara yang menentang copi paste dan unggah  artikel ilmiah ke berbagai web/server hanya penerbit saja, tidak dengan penulis.

Kalau dari sisi peneliti, justru lebih menguntungkan jika tulisannya dibaca lebih banyak meski dari sumber tak resmi. Secara material juga ndak berpengaruh, karena jumlah baca/akses tidak berbanding dengan nilai ekonomi yang diterima penulis, namun  secara ilmu justru semakin banyak dikenal. Dalam hal ini, "kerugian" tersebarnya artikel ilmiah melalui jalur tidak resmi, hanya diderita oleh penerbit dari sisi finansial. Sementara dari sisi penulis, justru mendapatkan keuntungan.

beberapa kutipan pernyataan Elbakyan:


1
2
 Selengkapnya, silakan unduh di https://torrentfreak.com/images/sci-hub-reply.pdf

----------------

Coba kita lihat ketentuan dari sebuah penerbit tentang berbagi artikel. Elsevier menuliskan https://www.elsevier.com/about/company-information/policies/sharing.


Preprint: This is the author's own write-up of research results and analysis that has not been peer reviewed, nor had any other value added to it by a publisher (such as formatting, copy-editing, technical enhancements, and the like).
Preprint, merupakan tulisan asli yang belum melalui proses peer review, serta tidak ada/belum ada tambahan nilai apa-apa dari penerbit. 
An accepted manuscript is the manuscript of an article that has been accepted for publication and which typically includes author-incorporated changes suggested during submission, peer review, and editor-author communications. They do not include other publisher value-added contributions such as copy-editing, formatting, technical enhancements and (if relevant) pagination. 
Manuscript yang diterima penerbit, adalah artikel yang telah ditambahi dengan perbaikan selama "submission", review dan berbagai catatan antara editor dan pengarang. Namun belum ada sentuhan editing penerbit terkait format fisik artikel.
A published journal article (PJA) is the definitive final record of published research that appears or will appear in the journal and embodies all value-adding publisher activities including peer review co-ordination, copy-editing, formatting, (if relevant) pagination, and online enrichment. 
PJA merupakana artikel yang telah diterbitkan oleh penerbit. Artikel ini adalah manuskrip dengan berbagai perbaikan, serta telah diformat oleh penerbit dengan identitas penerbit, volume dan nomor, header dan lainnya.

Untuk ketiga jenis tersebut, Elsevier memberikan hak berbeda. 
Preprint boleh disebarkan secara bebas, sementara AM memiliki beberapa catatan dalam penyebarannya. Yang paling ketat adalah PJA. Untuk lebih detail silakan buka URL elsevier di atas. 

Penjelasan dari Elsevier tersebut, dapat diperbandingkan untuk menganalisis logika/alasan yang diajukan oleh si pembuat situs Sci-Hub. 

Sepertinya memang perlu dibuat mekanisme yang lebih fair terkait bisnis ilmiah ini. Agar akses penelitian tidak seret dan dimonopoli dengan harga tinggi, namun lelahnya reviewer dan biaya untuk membangun sistem (sistem informasi, karyawan dll) yang dilakukan penerbit juga tergantikan dan dihargai.

----------------

Sumber informasi dari sumber bukan aslinya, disikapi dengan berbagai macam. Ada yang menggunakan, ada yang tidak mau mengggunakan. Tentunya mereka punya alasan masing-masing. 

Yang tidak mau menggunakan, setidaknya ada 2 alasan: karena tidak dari sumber aslinya sehingga tidak halal, serta terkait keakuratan informasi di dalamnya. Misal kekhawatiran adanya data/angka yang diubah. 

Yang mau menggunakan juga punya alasan. Selain mengacu pada alasan yang disampaikan Elbakyan, juga ada yang beralasan "kalau memang ilegal, maka yang salah itu yang mengunggah, kalau kita browsing dan menemukan lalu kita gunakan, ya sah-sah saja". Terkait dokumen, dianggap sama dengan aslinya, atau minimal selama ini mereka belum menemukan keganjilan.


-------------------

Di http://www.sciencealert.com/nature-makes-research-papers-open-access-to-the-public, ada solusi menarik.
The PDFs will only be viewable on a web browser, will be annotatable, and copying and printing will be disabled. 

Diskusi yang mirip, dapat ditemukan di URL https://www.researchgate.net, hanya saja topik utamanya pengunggahan artikel di RG. Silakan diikuti.



Terimakasih untuk:
  1. Andi Anto Patak
  2. Adi Jahja
  3. Grup FPPTI & PerpusFT UGM
Tulisan terkait : 
http://www.purwo.co/2016/01/berbagai-cara-mendapatkan-informasi.html
http://www.purwo.co/2015/05/aliran-pustakawan-dalam-menyikapi.html 

Friday, 1 April 2016

, , ,

Memandang aspirasi tukin dengan proporsional: yang menanti, yang iri dan yang mencibiri

 Parto: monggo diwaos, anda boleh tidak setuju, lho..

Dari penelusuran saya, tukin yang tidak dibayarkan untuk PNS non dosen di PTNBH disikapi bermacam-macam. Selain ada yang berani terang-terangan menuntut, ada yang menyatakan institusinya adem saja, namun memendam gejolak tentang tukin. Gejolak dalam hal ini, condong pada keingin tahuan kenapa tidak memperoleh, yang cenderung ingin juga mendapatkan. Karena situasi, maka gejolak ini hanya dipendam saja.

Demo, sesungguhnya (saya setuju) adalah jalan terakhir setelah beberapa jalan tidak menemui hasil. Pertanyaannya, terkait demo tukin ini, apakah sudah ditempuh jalan-jalan lain?

Sebelum menjawab hal ini, kita perlu melihat kondisi sosial psikologis tendik. Tendik, merupakan staf pendukung di perguruan tinggi (PT). PT dalam hal ini merupakan institusi yang melakukan kegiatan akademik dalam arti luas, antara dosen dan mahasiswa. Dosen dan mahasiswa inilah, yang kemudian disebut dengan civitas akademika. Staf tendik, secara kultur menjadi penghuni kelas ketiga, meski kadang berebut posisi hegemoni juga dengan mahasiswa. Posisi ini diteguhkan pula dengan kenyataan pejabat di PT memang didominasi oleh staf dosen, secara politis tendik menjadi terhegemoni. Lengkap sudah posisi ini, karena hegemoni dilakukan (terjadi) secara struktur dan politis, dan juga secara kultural.

Demo oleh tendik, beda dengan demo yang dilakukan oleh dosen atau mahasiswa. Mahasiswa demo, ya tinggal demo, nanti bisa ganti jadwal kuliah. Kalau toh tidak dapat mengganti jadwal, maka bisa mengulang semester berikutnya. Dosen yang demo serta meninggalkan jam mengajar, maka tinggal membuat jadwal ulang dengan mahasiswa untuk mata kuliah yang ditinggalkan. Selesai.

Demo, yang dilakukan staf tendik memang memiliki risiko besar, sehingga saya mengatakan perlu nyali besar untuk berani turun dan melakukan demo. Tendik yang demo, harus melawan diri sendiri, perlu keberanian. Selain itu juga perlu nyali untuk melawan tekanan dari atasan.

Baik, kembali ke demo tukin. Demo yang dilakukan adalah menuntut sesuatu yang menjadi HAK. Minimal HAK sebagaimana yang diyakini orang yang melalukan demo. Dari berita yang tersebar, tukin yang dituntut adalah pra Perpres 138 2015. Artinya, ada dasar hukum yang diyakini staf tendik, yang mengantarkan tendik pada pemahaman bahwa mereka memiliki hak pula untuk mendapatkan tukin. Terkait hal ini, silakan baca tulisan serupa di blog ini.

Beberapa tanggapan
Tanggapan terkait demo staf tendik ini bermacam-macam. Tanpa saya menuliskan siapa yang memberi tanggapan, saya coba tampilkan intinya pada tulisan ini, untuk kita cermati.
  • “dari pada demo, mending instrospeksi, apakah sudah bekerja dengan baik, tidak bolos, dan lainnya”
  • “dari pada demo menghabiskan enerji, mending tingkatkan profesionalitas, nanti kita akan berikan penghargaan” 
  • “kerja dulu yang benar, tidak usah mikir tukin, saru”
  • “teman saya yang dapat tukin, yang kerjanya tambah bagus cuma 1 banding 100”
  • “jika tukin diberikan pada yang tidak berhak, bukankah itu tidak tepat” --> tidak berhak, dalam hal ini memiliki kemungkinan dua arti: tidak berhak karena aturan tidak memungkinkan, dan tidak berhak karena kinerjanya buruk.
Ketika saya telusur, pandangan di atas dikeluarkan oleh orang yang tidak bersangkutan dengan tukin, namun memang terpengaruh baik secara langsung atau tidak langsung dengan adanya tukin.  Pandangan tersebut, muaranya pada kinerja. Artinya ada keraguan bahwa tendik berhak mendapat tukin, jika dikaitkan dengan kinerja yang ditunjukkannya.

Paijo: “lah, dari pandangan di atas, kita malah bisa mengintip karakter mereka, ya tho Kang?” 
Karyo: “Iyo, kang. Betul, kita baca saja sebagai hiburan”

Bagi saya, ada yang aneh dengan pandangan di atas. Pandangan di atas seolah-oleh merampatkan tendik dengan karakter yang sama: kinerjanya kurang. Padahal, yang tidak mendapatkan tukin itu semuanya. Baik yang kinerjanya bagus maupun yang tidak atau kurang bagus.

Tukin, merupakan hal yang  terkait aturan hukum dan telah jelas pengecualian dan syaratnya. Sedangkan kinerja, selain terkait kompetensi kerja, terkait juga dengan kemampuan atasan dalam membina, serta bagaimana dulu atasan melakukan rekruitmen.

Ada satu tanggapan menarik, “kalau saya jadi tendik, mungkin saya juga akan melakukan hal serupa”. Dari kalimatnya, tentunya bisa ditebak bahwa yang mengeluarkan pernyataan tersebut bukan dari staf tendik. Agaknya, apapun maksudnya, ada kesamaan pandangan si pembuat pernyataan dengan tendik. Tanggapan bernada positif lainnya, dilakukan untuk mengkounter tanggapan miring terhadap demo, “jangan berprangka buruk pada demo, ketahui dulu alasan mengapa melakukan demo”, kemudian “kami melakukan ini untuk mencari kejelasan yang lama sekali tidak muncul”.

Yang perlu dibuat terang terkait tukin untuk PTNBH (khususnya pra Perpres 138) kepada staf tendik PNS adalah aturan apa yang menahan tidak bisa cairnya tukin tersebut, kemudian juga penjelasan kenapa pernah mendapatkan dan kemudian tidak mendapatkan. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, adalah apa pendapat institusi terhadap hak tendik atas tukin ini. Berhak, atau tidak berhak? Pandangan inilah, yang akan menjadi amunisi awal, untuk bersama-sama mencari kejelasan.


Sebagai “bapak”, PTNBH bersama tendik harus mencari sebab dan memberikan penjelasan kepada staf tendik. “Dijereng, digelar” secara bersama-sama, agar diketahui bersama, apa masalahnya. Diskusikan, atau perbandingkan logika aturan yang dipahami oleh tendik dengan logika yang menjadi dasar tidak diberikannya tukin. Saya kira, sebagai PT yang berstatus PTNBH, memiliki ahli-ahli yang dapat melakukan kajian terbaik terkait aturan ini.

Saya khawatir, jika tidak ada kejelasan yang bisa mematahkan logika yang dibawa oleh tendik, maka masalah tukin di PTNBH hanya akan menjadi noda hitam yang statusnya menggantung sepanjang masa, dan berpengaruh pada hubungan baik antar unit dan elemen yang ada. Namun, jika ternyata logika aturan yang dilontarkan tendik adalah yang lebih kuat, maka yang menjadi haknya pun harus diberikan.

Selain itu, sudah selayaknya orang yang tidak berkepentingan dengan tukin, untuk tidak membuat pernyataan yang berpotensi menyulut polemik. Kita harus hormati, usaha tendik dalam menyampaikan aspirasinya. Dengan tinggat pendidikan dan pekerjaan yang lebih bervariasi dibanding dosen dan mahasiswa, tendik memiliki tingkat heterogenitas yang lebih tinggi. Tidak bisa, serta merta disamakan dengan mahasiswa. Atau sebagai sesama pihak yang mendapatkan gaji, sangat tidak bisa dipandang dengan cara untuk memandang dosen.





Tuesday, 8 March 2016

, , , ,

Hasil penelusuran tentang aturan TUKIN di PTNBH

ringkasan tulisan ini
(klik gambar untuk memperbesar).
lihat juga gambar di akhir tulisan ini.
Catatan: anda boleh tidak setuju dengan saya. Serta, jangan langsung percaya dengan tulisan saya ini. Tulisan ini juga tidak bertendensi untuk memaksakan kehendak, namun sekedar iseng-iseng nulis... begitu kurang lebihnya

Heboh tukin di PTNBH, membawa saya mencoba membaca lagi warta SDM di UGM (salah satu PTNBH) terkait tukin. Meski sudah tahun lalu, namun sepertinya lumayan untuk melacak jejak sejarah tukin.

Beberapa waktu lalu ada permintaan kejelasan, tentang tukin pra Perpres 138 yang mulai berlaku Desember 2015. Nah, dari hal tersebut, saya penasaran, apakah benar pra Perpres 138 PTNBH tidak mendapatkan TUKIN? apa dasarnya?, maka saya lakukan penelusuran ini.

Perjuangan teman-teman tendik, menurut saya, layak dihargai. Dengan kondisi yang lebih heterogen, tentunya jika muncul berbagai tafsiran atas tukin oleh para tendik, adalah hal wajar. Informasi dan kebenaran, dua hal ini yang ingin dicari oleh tendik, setidaknya ini menurut saya. Kejelasan sangatlah penting dan perlu disampaikan. Informasi dan kebenaran memang perlu dicari, bukan ditunggu.  

Paijo: "Kok serius, Kang?"
Karyo: "Ora kok, Kang. Selingan, #singpentingmadhiang"

Tulisan saya ini masih mungkin ada kesalahan, dalam menulis atau dalam logika aturan, karena memang saya tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Monggo dikritisi.
--------------------------

Oke, penelusuran saya, saya mulai dari web SDM UGM.
http://sdm.ugm.ac.id/web/warta-sdm/warta-sdm-edisi-1-tukin/

ada kalimat menarik pada laman 6:
 "Sementara pada Pasal 3 Ayat 1 Perpres Nomor 88 Tahun 2013 (Perpres tentang Tukin di Kemdikbud, selengkapnya bisa di lihat di sini) secara eksplisit menyebutkan disebutkan, siapa saja yang tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Salah satunya adalah pegawai di lingkungan Kemdikbud yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen."
Dari info di web SDM tersebut jelas, bahwa Guru dan Dosen TIDAK masuk dalam tukin. Ini juga dikuatkan pada Pasal 3 nomor 1.f Perpres no 88 2013.



Kalimat berikutnya dari laman web SDM UGM, ternyata ada pengecualian terkait institusi. Dan sepertinya, mulai dari pengecualian inilah masalah muncul.
"Namun, saat sosialisasi Perpres kepada satuan-satuan organisasi di lingkungan Kemdikbud, dinyatakan bahwa tujuh Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum atau PTN-bh seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Airlangga (UNAIR) termasuk ke dalam pengecualian. Ketujuh PTN-bh ini merupakan satuan organisasi di lingkungan Kemendikbud yang tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja, meskipun klausul atau pernyataan tersebut tidak tertulis secara eksplisit di dalam Perpres."

Pengecualian yang lebih jelas terkait yang tidak menerima TUKIN, sebagaimana amanah Perpres 88/2013 dituangkan pada Permendikbud no. 107 2013. 

Sebelumnya, kita lihat, penjelasan tentang Pegawai:


Pasal 1 no 1
Pada aturan di atas, jelas bahwa honorer tidak termasuk yang dimaksud dalam tunjangan kinerja di lingkungan Kemdikbud.


Pengecualian yang rinci ada pada pasal 5 di Permendikbud 107 2013. Dokumen lengkap, silakan lihat di sini atau di sini.


pasal 5 Permendikbud 107 2013

Tidak ditemukan pengecualian untuk 7 universitas. Namun ini aturan tahun 2013, saya belum telusur apakah tukin sebelum adanya Perpres no 138, menggunakan aturan Permendikbud no 107 tersebut atau tidak.
Pengecualian tentang PTNBH  muncul di Perpres no 138, (lengkap lihat di sini), namun aturan tersebut tertulis berlaku mulai desember 2015.


Pasal 3 nomor 1.h


---------------------------


Kembali ke awal, di Perpres 88 2013, justru menarik pengecualian yang tertulis pada huruf 1.g, yang sebenarnya juga kembali muncul di Perpres 138 2015. 
"Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012"
Perpres no 88 2013, no 3, huruf 1.g.
Dari sisi tata bahasa, ada kata "yang telah". Berarti, Perpres 88 tersebut memberi peluang kemungkinan adanya PNS BLU "yang belum". Atau dalam kata lain, Tukin tidak diberikan kepada PNS BLU, dengan syarat PNS BLU tersebut telah mendapatkan......,

Berkaitan dengan huruf g di atas, silakan telusur aturan yang terkait, yaitu PP 23 tahun 2005 (lengkap ada di sini) dan PP 74 tahun 2012 (lengkap ada di sini), untuk mengetahui lebih jauh isinya.

Sangat mungkin klausul di atas digunakan untuk pengecualian di 7 PTN. Seingat saja, ada istilah BLU muncul dalam pengelolaan PTN. Hal ini diperkuat pada pasal 37A pada PP 74 2012:
pasal 37A tentang BLU

Munculnya kembali klausul Perpres no 88 2013 no 3 huruf 1.g  pada Perpres 128 2015, saya fikir memang menjadi alasan tidak diberikannya tukin pada 7 universitas. Terbukti, ketika ada status PTNBH, maka pada Perpres 138 2015 diberi tambahan klausul lagi untuk mengakomodir pengecualian pada PTNBH.

Lanjut....

Nah, kembali ke pasal pengecualian, penjelasan tentang yang dimaksud remunerasi ada di PP no 23 tahun 2005, demikian bunyinya:
PP no 23 tahun 2005 pasal 36 (ada kesalahan menulis nomor pasal, silakan lihat tek asli)

Pada perubahan PP no 23 2005 ke 74 tahun 2012, pasal di atas tidak ada perubahan, artinya masih berlaku. Penjelasan dari pasal 36 tersebut adalah:
Penjelasan pasal remunerasi


Nah, bagi saya jejak permasalahannya jadi gamblang sekarang. Dari paparan di atas, pengecualian tukin untuk PTNBH jelas ada aturannya, dan berlaku mulai akhir 2015. 

Sedangkan pra 2015, maka acuannya terkait pada status BLU.

Lanjut...

Seingat saya, di UGM pernah ada remunerasi (tukin), dan isunya remunerasi yang diberikan adalah selisih dari tunjangan yang sudah diberikan UGM. Mungkin, tunjangan yang diberikan UGM dianggap sebagai remurenasi ala BLU, sehingga pemerintah hanya memberi selisihnya saja, sesuai dengan tafsiran atas Perpres no 88 2013, no 3, huruf 1.g. Selain itu yang berhak mendapatkan adalah PNS non Dosen dan CPNS, hororer tidak termasuk di dalamnya. Jika ternyata remunerasi yang dimaksud sesuai Perpres no 88 2013 no 3 huruf 1.g, belum didapatkan PNS di PTN BLU, maka kemungkinannya ya harus ditanggung pemerintah.... Logika ini berdasar kalimat "yang telah", yang menurut saya memiliki ruang mengakomodir kemungkinan "yang belum", sebagaimana saya tulis sebelumnya.

Apakah PTNBH ketika berstatus BLU (pra aturan Perpres 138) telah benar-benar melaksanakan remunerasi sesuai PP 23 atau PP 74 2012? 
Atau dalam pertanyaan lainnya, apakah CPNS dan PNS non Dosen di PTNBH telah mendapatkan remunerasi ala BLU? sehingga dapat dikecualikan,  ini yang saya kurang tahu.

Jika disederhanakan, paparan saya adalah seperti gambar yang ada pada awal tulisan ini.
----------------------------------

Kesimpulan

  1. Jika paparan saya di atas salah, maka buang saja, jangan dibaca dan jangan dijadikan acuan.
  2. Namun, jika paparan saya benar, maka:
    1. PTNBH harus membayar remunerasi staf PNS non dosen sesuai amanahnya sebagai BLU, sehingga dapat dikecualikan. --> Khususnya pra Perpres 138 2015. Nah, konsep remunerasi BLU kayak apa, dan apakah dilakukan atau belum, saya tidak tahu.
    2. Atau, PTNBH mengajukan remunerasi untuk staf PNS non dosen agar ditanggung oleh pemeritah, karena sebagai BLU mereka belum memberi remunerasi

garis waktu aturan terkait tukin










Tuesday, 23 February 2016

,

Tokoh Pustakawan Indonesia, dan laman SCOPUS serta Google Scholarnya

Tokoh? siapa itu tokoh? semua manusia adalah tokoh, maka semua pustakawan atau yang bergelut pada bidang kepustakawanan adalah tokoh.

Google Scholar
  1. Muhammad Azwar (https://scholar.google.co.id/citations?user=9lsMs38AAAAJ&hl=en)
  2. Arie Nugraha (https://scholar.google.co.id/citations?user=In_7NwYAAAAJ&hl=en)
  3. Imas Maesaroh (https://scholar.google.co.id/citations?user=FrqnNa8AAAAJ&hl=en)
  4. Sri Rohyanti Z (https://scholar.google.co.id/citations?user=ePByMnQAAAAJ&hl=en
  5. Dwi Fajar Saputra (https://scholar.google.co.id/citations?user=K6D9bNkAAAAJ&hl=en)

dari UGM


Untuk kategori Library and Information, silakan klik https://scholar.google.co.id/citations?view_op=search_authors&hl=en&mauthors=label:library_and_information 

Sepertinya, belum semua tokoh pemikir ilmu perpustakaan dan informasi memiliki laman google scholar.

Siapa saja ilmuwan/pustakawan yang artikelnya terindex SCOPUS?
  1. Sulistyo Basuki, klik di sini
  2. Imas Maesaroh, klik di sini
dari UGM:
  1. Nur Cahyati Wahyuni, klik di sini
  2. Safirotu Khoir, klik di sini (afiliasi akun mengatasnamakan University of South Australia)
  3. Ida Fajar Priyanto, klik di sini (afiliasi akun mengatasnamakan University of North Texas)








Saturday, 20 February 2016

,

Membaca pandangan pimpinan terhadap perpustakaan dan pustakawan

Selamat membaca.., dan catat, bahwa anda boleh tidak setuju dengan pendapat atau tulisan saya ini,

Pimpinan dalam hal ini mengacu pada pejabat manajemen tertinggi pada sebuah institusi yang menaungi perpustakaan, atau di atas penanggungjawab/kepala perpustakaan.


Pimpinan yang perhatian penuh
Pimpinan model ini, sepertinya jarang. Pimpinan model ini bagus, namun jika tidak diimbangai dengan pustakawan yang mumpuni, maka tetap saja tidak optimal. Bentuk perhatiannya dapat berupa seringnya datang ke perpustakaan, menanyakan masalah dan kebutuhan, memberi anggaran untuk pengembangan, membantu kebijakan pengembangan, membagi/memberi peran perpus dalam rangka pengembangan institusi, memberi penghargaan pada pustakawan dan lainnya. Pimpinan model ini ada dua kemungkinan: waktu luangnya banyak, atau dia pandai membagi perhatian untuk unit-unit di bawahnya.

Perpustakaan itu tempat menyimpan buku
Pandangan ini biasanya dimiliki oleh pimpinan yang pendidikannya tidak tinggi-tinggi amat. Kalau toh pendidikannya tinggi, dia hanya belajar di lingkungan terbatas. Bagi pimpinan  yang berpendidikan tinggi di sekolah ternama, namun memiliki pandangan seperti ini, biasanya disebabkan oleh kondisi institusinya.

Pustakawan sebagai penjaga buku, meminjamkan dan melayani pengembalian
Pandangan ini dimiliki oleh pimpinan yang hanya memandang perpus sebagai tempat menyimpan buku. Pandangan ini berpengaruh pada penempatan tenaga perpustakaan. Rotasi yang tidak kira-kira (?), kerap dilakukan, karena dianggap siapapun bisa melakukan layanan pinjam-kembali. Pekerjaan pinjam-kembali dianggap pekerjaan ringan, yang tidak perlu pendidikan tinggi. Maka staf berijazah SMP, SMA kerap ditempatkan pada perpustakaan. Bahkan perpustakaan ada juga yang dikelola staf yang nyambi dengan bagian lain.
Jika staf perpustakaan memiliki kemampuan lebih, dan merupakan pustakawan fungsional yang tidak mungkin dipindah, maka konsekuensinya dia akan ditambahi dengan pekerjaan lain. Fenomena ini disebabkan karena pekerjaan yang dilakukan sebagai pustakawan dianggap terlalu ringan, atau memang selama bekerja mencitrakan diri sebagai pengelola perpustakaan yang pekerjaannya berpotensi dianggap remeh oleh orang lain.

Tidak adanya perhatian pada perpustakaan
Tidak sedikit, pustakawan yang mengeluhkan perhatian pimpinan kepada perpustakaan. Bentuknya macam-macam, mulai dari tidak atau jarang berkunjung ke perpustakaan, jarang menanyakan kabar perpustakaan, tidak memberi kejelasan tentang peran perpustakaan di institusinya, tidak memberi kejelasan tentang status pengelola perpustakaan, dan lainnya.
Tentunya hal tersebut berefek negatif, namun jangan salah, tetap ada sisi positifnya.
Jarangnya kunjungan pimpinan bisa dimaknai sebagai sebuah kebebasan. Kreatifitas dapat dilakukan dengan bebas merdeka, tanpa tekanan. Catat, bahwa kebebasan dan kemerdekaan ini hal yang mahal. Demikian juga dengan beberapa bentuk tidak perhatiannya pimpinan lainnya di atas, justru memberi keleluasaan kepada pengelola perpustakaan.

Pimpinan yang pasrah “bongkokan” pada pustakawan
Pimpinan model ini, mempercayakan perpustakaan pada si pustakawan. Biasanya tidak memiliki konsep jelas terhadap perpustakaan yang ada di institusinya. Dia lebih sibuk mengurusi hal lain yang dianggap penting. Skala prioritas berperan dalam hal ini. Dia juga dimungkinkan memberi kepercayaan kepada pustakawan karena manganggap pustakawan mampu mengelola perpustakaan, dengan pengembangan secara mandiri.

Pimpinan yang menganggap “asal ada yang mengelola secara administratif dan bertanggungjawab”
Ini mirip dengan tipe sebelumnya, namun lebih parah. Karena selain tidak memiliki konsep terhadap pengembangan  perpustakaan di institusinya, dia mengganggap perpustakaan sebagai pelengkap keberadaan institusi, untuk syarat akreditasi dan semacamnya. Tipe ini ada yang sekaligus pasrah “bongkokan”, ada juga yang memberi suntikan dana, meski minimal dengan konsep “asal perpustakaan jalan”.

-----

Selain masa lalu atau pengalaman pimpinan pada perpustakaan, pandangan-pandangan di atas juga dapat dikuatkan oleh keadaan riil perpustakaan saat ini. Maka pencitraan yang dilakukan pustakawan pada dirinya sendiri sebagai pustakawan, serta untuk perpustakaannya menjadi penting. Pencitraan yang dilakukan pada pemustaka, diharapkan akan berimbas pada pimpinan.
Saya yakin, ada pekerjaan/yang bisa dilakukan pustakawan, yang tidak bergantung pada perhatian pimpinan. Kadang, kita harus menempatkan pimpinan sebagai "yang lain".
Menghadapi semua tipe pemimpin di atas, pustakawan harus selalu mengembangkan diri untuk pengembangan perpustakaannya. Khusus bagi pengelola perpustakaan yang bukan berijazah ilmu perpustakaan, khususnya lagi yang dari SMA ke bawah: lakukan saja kegiatan penyimpanan, peminjaman dan pengembalian, penataan dan kebersihan. Ini minimalnya, karena memang dimaklumi pendidikan anda bukan ilmu perpustakaan. Tetap jaga hubungan baik dengan pimpinan.


Bagi yang dari ilmu perpustakaan, anggap sebagai tantangan profesi. Pengalaman riil di atas tidak ada dalam bangku kuliah. Tunjukkan bahwa kita memang pustakawan yang telah terdidik dan terlatih melalui pendidikan kepustakawanan. Lakukan hal-hal lain, selain kegiatan rutin perpustakaan yang telah dikenal secara umum. Kaitkan dengan misi organisasi induk, dan ambil peran dalam mendukung misi tersebut.
Pekerjaan pustakawan berbeda dengan staf administrasi lainnya. Ada unsur kemandirian yang menjadi ciri utamanya (menurut saya sih.. :) 
Selain itu, tetaplah bergembira, tidak usah ngersulo. Toh mau bagaimanapun juga, hidup hanya sekali, nikmati berbagai karakter pemimpin di atas dengan riang gembira. Tetap tertawa dan tidak ada salahnya anda menertawakan pimpinan anda, karena keunikan-keunikannya itu adalah bukti kekuasaan Tuhan. Serta #singpentingmadhyiang

Tuesday, 16 February 2016

,

Beberapa kesempatan menulis dalam bidang kepustakawanan (Februari - Juni 2016)

Lomba menulis dalam rangka Dies Perpustakaan UGM ke 65

lembar 1

lembar 2
sumber: PLO Perpustakaan UGM

Lomba menulis "Sesanti Kepustakawanan" dalam rangka 70 tahun pustakawan utama UGM


Yth Ibu/Bpk/Sdr. mohon bantuan mewujudkan impian saya untuk menerbitkan buku bunga rampai pada ultah ke 70 th tepatnya 16 April 2017 dengan tema/judul SESANTI KEPUSTAKAWANAN. Saya berharap Ibu/Bpk/Sdr beserta komnitas berkenan menulis untuk saya, date line 30 Juni 2016, panjang tulisan ilmiah populer 10 s/d 15 halaman kwarto, 1,5 spasi. Sesanti adalah unen-unen, do’a/ tekat yg kuat/atau petunjuk untuk menuntun hidup ditengah masyarakat.
Semoga keikhlasan Ibu/Bpk/Sdr menjadikan sesuatu yg benilai ibadah dan nilai ilmu yg bermanfaat bagi kita semua, terutama generasi penerus kita.
Wassalam, Purwono
Selengkapnya, unduh di sini, sumber di sini

Call 4 paper Konferensi Pemetaan ilmu

info terkait klik

.



Tuesday, 2 February 2016

, ,

Undangan Menulis buku "SESANTI KEPUSTAKAWANAN" dari Drs. Purwono, M.Si.

Beberapa waktu lalu, tepatnya ..., saya mendapatkan email dari Drs. Purwono. Beliau adalah purna pustakawan UGM yang pernah mencapai pustakawan UTAMA.

Demikian bunyi email beliau:

---------
Yth Ibu/Bpk/Sdr. mohon bantuan mewujudkan impian saya untuk menerbitkan buku bunga rampai pada ultah ke 70 th tepatnya 16 April 2017 dengan tema/judul SESANTI KEPUSTAKAWANAN. Saya berharap Ibu/Bpk/Sdr beserta komnitas berkenan menulis untuk saya, date line 30 Juni 2016, panjang tulisan ilmiah populer 10 s/d 15 halaman kwarto, 1,5 spasi. Sesanti adalah unen-unen, do'a/ tekat yg kuat/atau petunjuk untuk menuntun hidup ditengah masyarakat.

Semoga keikhlasan Ibu/Bpk/Sdr menjadikan sesuatu yg benilai ibadah dan nilai ilmu yg bermanfaat bagi kita semua, terutama generasi penerus kita.


Wassalam, Purwono
-----

Nah, intinya, beliau mengajak para pustakawan untuk menulis dan disatukan dalam sebuah buku. Tertarik, silakan buka dokumen ini. Klik di sini.