Showing posts with label tunjangan kinerja. Show all posts
Showing posts with label tunjangan kinerja. Show all posts

Friday, 1 April 2016

, , ,

Memandang aspirasi tukin dengan proporsional: yang menanti, yang iri dan yang mencibiri

 Parto: monggo diwaos, anda boleh tidak setuju, lho..

Dari penelusuran saya, tukin yang tidak dibayarkan untuk PNS non dosen di PTNBH disikapi bermacam-macam. Selain ada yang berani terang-terangan menuntut, ada yang menyatakan institusinya adem saja, namun memendam gejolak tentang tukin. Gejolak dalam hal ini, condong pada keingin tahuan kenapa tidak memperoleh, yang cenderung ingin juga mendapatkan. Karena situasi, maka gejolak ini hanya dipendam saja.

Demo, sesungguhnya (saya setuju) adalah jalan terakhir setelah beberapa jalan tidak menemui hasil. Pertanyaannya, terkait demo tukin ini, apakah sudah ditempuh jalan-jalan lain?

Sebelum menjawab hal ini, kita perlu melihat kondisi sosial psikologis tendik. Tendik, merupakan staf pendukung di perguruan tinggi (PT). PT dalam hal ini merupakan institusi yang melakukan kegiatan akademik dalam arti luas, antara dosen dan mahasiswa. Dosen dan mahasiswa inilah, yang kemudian disebut dengan civitas akademika. Staf tendik, secara kultur menjadi penghuni kelas ketiga, meski kadang berebut posisi hegemoni juga dengan mahasiswa. Posisi ini diteguhkan pula dengan kenyataan pejabat di PT memang didominasi oleh staf dosen, secara politis tendik menjadi terhegemoni. Lengkap sudah posisi ini, karena hegemoni dilakukan (terjadi) secara struktur dan politis, dan juga secara kultural.

Demo oleh tendik, beda dengan demo yang dilakukan oleh dosen atau mahasiswa. Mahasiswa demo, ya tinggal demo, nanti bisa ganti jadwal kuliah. Kalau toh tidak dapat mengganti jadwal, maka bisa mengulang semester berikutnya. Dosen yang demo serta meninggalkan jam mengajar, maka tinggal membuat jadwal ulang dengan mahasiswa untuk mata kuliah yang ditinggalkan. Selesai.

Demo, yang dilakukan staf tendik memang memiliki risiko besar, sehingga saya mengatakan perlu nyali besar untuk berani turun dan melakukan demo. Tendik yang demo, harus melawan diri sendiri, perlu keberanian. Selain itu juga perlu nyali untuk melawan tekanan dari atasan.

Baik, kembali ke demo tukin. Demo yang dilakukan adalah menuntut sesuatu yang menjadi HAK. Minimal HAK sebagaimana yang diyakini orang yang melalukan demo. Dari berita yang tersebar, tukin yang dituntut adalah pra Perpres 138 2015. Artinya, ada dasar hukum yang diyakini staf tendik, yang mengantarkan tendik pada pemahaman bahwa mereka memiliki hak pula untuk mendapatkan tukin. Terkait hal ini, silakan baca tulisan serupa di blog ini.

Beberapa tanggapan
Tanggapan terkait demo staf tendik ini bermacam-macam. Tanpa saya menuliskan siapa yang memberi tanggapan, saya coba tampilkan intinya pada tulisan ini, untuk kita cermati.
  • “dari pada demo, mending instrospeksi, apakah sudah bekerja dengan baik, tidak bolos, dan lainnya”
  • “dari pada demo menghabiskan enerji, mending tingkatkan profesionalitas, nanti kita akan berikan penghargaan” 
  • “kerja dulu yang benar, tidak usah mikir tukin, saru”
  • “teman saya yang dapat tukin, yang kerjanya tambah bagus cuma 1 banding 100”
  • “jika tukin diberikan pada yang tidak berhak, bukankah itu tidak tepat” --> tidak berhak, dalam hal ini memiliki kemungkinan dua arti: tidak berhak karena aturan tidak memungkinkan, dan tidak berhak karena kinerjanya buruk.
Ketika saya telusur, pandangan di atas dikeluarkan oleh orang yang tidak bersangkutan dengan tukin, namun memang terpengaruh baik secara langsung atau tidak langsung dengan adanya tukin.  Pandangan tersebut, muaranya pada kinerja. Artinya ada keraguan bahwa tendik berhak mendapat tukin, jika dikaitkan dengan kinerja yang ditunjukkannya.

Paijo: “lah, dari pandangan di atas, kita malah bisa mengintip karakter mereka, ya tho Kang?” 
Karyo: “Iyo, kang. Betul, kita baca saja sebagai hiburan”

Bagi saya, ada yang aneh dengan pandangan di atas. Pandangan di atas seolah-oleh merampatkan tendik dengan karakter yang sama: kinerjanya kurang. Padahal, yang tidak mendapatkan tukin itu semuanya. Baik yang kinerjanya bagus maupun yang tidak atau kurang bagus.

Tukin, merupakan hal yang  terkait aturan hukum dan telah jelas pengecualian dan syaratnya. Sedangkan kinerja, selain terkait kompetensi kerja, terkait juga dengan kemampuan atasan dalam membina, serta bagaimana dulu atasan melakukan rekruitmen.

Ada satu tanggapan menarik, “kalau saya jadi tendik, mungkin saya juga akan melakukan hal serupa”. Dari kalimatnya, tentunya bisa ditebak bahwa yang mengeluarkan pernyataan tersebut bukan dari staf tendik. Agaknya, apapun maksudnya, ada kesamaan pandangan si pembuat pernyataan dengan tendik. Tanggapan bernada positif lainnya, dilakukan untuk mengkounter tanggapan miring terhadap demo, “jangan berprangka buruk pada demo, ketahui dulu alasan mengapa melakukan demo”, kemudian “kami melakukan ini untuk mencari kejelasan yang lama sekali tidak muncul”.

Yang perlu dibuat terang terkait tukin untuk PTNBH (khususnya pra Perpres 138) kepada staf tendik PNS adalah aturan apa yang menahan tidak bisa cairnya tukin tersebut, kemudian juga penjelasan kenapa pernah mendapatkan dan kemudian tidak mendapatkan. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, adalah apa pendapat institusi terhadap hak tendik atas tukin ini. Berhak, atau tidak berhak? Pandangan inilah, yang akan menjadi amunisi awal, untuk bersama-sama mencari kejelasan.


Sebagai “bapak”, PTNBH bersama tendik harus mencari sebab dan memberikan penjelasan kepada staf tendik. “Dijereng, digelar” secara bersama-sama, agar diketahui bersama, apa masalahnya. Diskusikan, atau perbandingkan logika aturan yang dipahami oleh tendik dengan logika yang menjadi dasar tidak diberikannya tukin. Saya kira, sebagai PT yang berstatus PTNBH, memiliki ahli-ahli yang dapat melakukan kajian terbaik terkait aturan ini.

Saya khawatir, jika tidak ada kejelasan yang bisa mematahkan logika yang dibawa oleh tendik, maka masalah tukin di PTNBH hanya akan menjadi noda hitam yang statusnya menggantung sepanjang masa, dan berpengaruh pada hubungan baik antar unit dan elemen yang ada. Namun, jika ternyata logika aturan yang dilontarkan tendik adalah yang lebih kuat, maka yang menjadi haknya pun harus diberikan.

Selain itu, sudah selayaknya orang yang tidak berkepentingan dengan tukin, untuk tidak membuat pernyataan yang berpotensi menyulut polemik. Kita harus hormati, usaha tendik dalam menyampaikan aspirasinya. Dengan tinggat pendidikan dan pekerjaan yang lebih bervariasi dibanding dosen dan mahasiswa, tendik memiliki tingkat heterogenitas yang lebih tinggi. Tidak bisa, serta merta disamakan dengan mahasiswa. Atau sebagai sesama pihak yang mendapatkan gaji, sangat tidak bisa dipandang dengan cara untuk memandang dosen.





Tuesday, 8 March 2016

, , , ,

Hasil penelusuran tentang aturan TUKIN di PTNBH

ringkasan tulisan ini
(klik gambar untuk memperbesar).
lihat juga gambar di akhir tulisan ini.
Catatan: anda boleh tidak setuju dengan saya. Serta, jangan langsung percaya dengan tulisan saya ini. Tulisan ini juga tidak bertendensi untuk memaksakan kehendak, namun sekedar iseng-iseng nulis... begitu kurang lebihnya

Heboh tukin di PTNBH, membawa saya mencoba membaca lagi warta SDM di UGM (salah satu PTNBH) terkait tukin. Meski sudah tahun lalu, namun sepertinya lumayan untuk melacak jejak sejarah tukin.

Beberapa waktu lalu ada permintaan kejelasan, tentang tukin pra Perpres 138 yang mulai berlaku Desember 2015. Nah, dari hal tersebut, saya penasaran, apakah benar pra Perpres 138 PTNBH tidak mendapatkan TUKIN? apa dasarnya?, maka saya lakukan penelusuran ini.

Perjuangan teman-teman tendik, menurut saya, layak dihargai. Dengan kondisi yang lebih heterogen, tentunya jika muncul berbagai tafsiran atas tukin oleh para tendik, adalah hal wajar. Informasi dan kebenaran, dua hal ini yang ingin dicari oleh tendik, setidaknya ini menurut saya. Kejelasan sangatlah penting dan perlu disampaikan. Informasi dan kebenaran memang perlu dicari, bukan ditunggu.  

Paijo: "Kok serius, Kang?"
Karyo: "Ora kok, Kang. Selingan, #singpentingmadhiang"

Tulisan saya ini masih mungkin ada kesalahan, dalam menulis atau dalam logika aturan, karena memang saya tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Monggo dikritisi.
--------------------------

Oke, penelusuran saya, saya mulai dari web SDM UGM.
http://sdm.ugm.ac.id/web/warta-sdm/warta-sdm-edisi-1-tukin/

ada kalimat menarik pada laman 6:
 "Sementara pada Pasal 3 Ayat 1 Perpres Nomor 88 Tahun 2013 (Perpres tentang Tukin di Kemdikbud, selengkapnya bisa di lihat di sini) secara eksplisit menyebutkan disebutkan, siapa saja yang tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Salah satunya adalah pegawai di lingkungan Kemdikbud yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen."
Dari info di web SDM tersebut jelas, bahwa Guru dan Dosen TIDAK masuk dalam tukin. Ini juga dikuatkan pada Pasal 3 nomor 1.f Perpres no 88 2013.



Kalimat berikutnya dari laman web SDM UGM, ternyata ada pengecualian terkait institusi. Dan sepertinya, mulai dari pengecualian inilah masalah muncul.
"Namun, saat sosialisasi Perpres kepada satuan-satuan organisasi di lingkungan Kemdikbud, dinyatakan bahwa tujuh Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum atau PTN-bh seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Airlangga (UNAIR) termasuk ke dalam pengecualian. Ketujuh PTN-bh ini merupakan satuan organisasi di lingkungan Kemendikbud yang tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja, meskipun klausul atau pernyataan tersebut tidak tertulis secara eksplisit di dalam Perpres."

Pengecualian yang lebih jelas terkait yang tidak menerima TUKIN, sebagaimana amanah Perpres 88/2013 dituangkan pada Permendikbud no. 107 2013. 

Sebelumnya, kita lihat, penjelasan tentang Pegawai:


Pasal 1 no 1
Pada aturan di atas, jelas bahwa honorer tidak termasuk yang dimaksud dalam tunjangan kinerja di lingkungan Kemdikbud.


Pengecualian yang rinci ada pada pasal 5 di Permendikbud 107 2013. Dokumen lengkap, silakan lihat di sini atau di sini.


pasal 5 Permendikbud 107 2013

Tidak ditemukan pengecualian untuk 7 universitas. Namun ini aturan tahun 2013, saya belum telusur apakah tukin sebelum adanya Perpres no 138, menggunakan aturan Permendikbud no 107 tersebut atau tidak.
Pengecualian tentang PTNBH  muncul di Perpres no 138, (lengkap lihat di sini), namun aturan tersebut tertulis berlaku mulai desember 2015.


Pasal 3 nomor 1.h


---------------------------


Kembali ke awal, di Perpres 88 2013, justru menarik pengecualian yang tertulis pada huruf 1.g, yang sebenarnya juga kembali muncul di Perpres 138 2015. 
"Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012"
Perpres no 88 2013, no 3, huruf 1.g.
Dari sisi tata bahasa, ada kata "yang telah". Berarti, Perpres 88 tersebut memberi peluang kemungkinan adanya PNS BLU "yang belum". Atau dalam kata lain, Tukin tidak diberikan kepada PNS BLU, dengan syarat PNS BLU tersebut telah mendapatkan......,

Berkaitan dengan huruf g di atas, silakan telusur aturan yang terkait, yaitu PP 23 tahun 2005 (lengkap ada di sini) dan PP 74 tahun 2012 (lengkap ada di sini), untuk mengetahui lebih jauh isinya.

Sangat mungkin klausul di atas digunakan untuk pengecualian di 7 PTN. Seingat saja, ada istilah BLU muncul dalam pengelolaan PTN. Hal ini diperkuat pada pasal 37A pada PP 74 2012:
pasal 37A tentang BLU

Munculnya kembali klausul Perpres no 88 2013 no 3 huruf 1.g  pada Perpres 128 2015, saya fikir memang menjadi alasan tidak diberikannya tukin pada 7 universitas. Terbukti, ketika ada status PTNBH, maka pada Perpres 138 2015 diberi tambahan klausul lagi untuk mengakomodir pengecualian pada PTNBH.

Lanjut....

Nah, kembali ke pasal pengecualian, penjelasan tentang yang dimaksud remunerasi ada di PP no 23 tahun 2005, demikian bunyinya:
PP no 23 tahun 2005 pasal 36 (ada kesalahan menulis nomor pasal, silakan lihat tek asli)

Pada perubahan PP no 23 2005 ke 74 tahun 2012, pasal di atas tidak ada perubahan, artinya masih berlaku. Penjelasan dari pasal 36 tersebut adalah:
Penjelasan pasal remunerasi


Nah, bagi saya jejak permasalahannya jadi gamblang sekarang. Dari paparan di atas, pengecualian tukin untuk PTNBH jelas ada aturannya, dan berlaku mulai akhir 2015. 

Sedangkan pra 2015, maka acuannya terkait pada status BLU.

Lanjut...

Seingat saya, di UGM pernah ada remunerasi (tukin), dan isunya remunerasi yang diberikan adalah selisih dari tunjangan yang sudah diberikan UGM. Mungkin, tunjangan yang diberikan UGM dianggap sebagai remurenasi ala BLU, sehingga pemerintah hanya memberi selisihnya saja, sesuai dengan tafsiran atas Perpres no 88 2013, no 3, huruf 1.g. Selain itu yang berhak mendapatkan adalah PNS non Dosen dan CPNS, hororer tidak termasuk di dalamnya. Jika ternyata remunerasi yang dimaksud sesuai Perpres no 88 2013 no 3 huruf 1.g, belum didapatkan PNS di PTN BLU, maka kemungkinannya ya harus ditanggung pemerintah.... Logika ini berdasar kalimat "yang telah", yang menurut saya memiliki ruang mengakomodir kemungkinan "yang belum", sebagaimana saya tulis sebelumnya.

Apakah PTNBH ketika berstatus BLU (pra aturan Perpres 138) telah benar-benar melaksanakan remunerasi sesuai PP 23 atau PP 74 2012? 
Atau dalam pertanyaan lainnya, apakah CPNS dan PNS non Dosen di PTNBH telah mendapatkan remunerasi ala BLU? sehingga dapat dikecualikan,  ini yang saya kurang tahu.

Jika disederhanakan, paparan saya adalah seperti gambar yang ada pada awal tulisan ini.
----------------------------------

Kesimpulan

  1. Jika paparan saya di atas salah, maka buang saja, jangan dibaca dan jangan dijadikan acuan.
  2. Namun, jika paparan saya benar, maka:
    1. PTNBH harus membayar remunerasi staf PNS non dosen sesuai amanahnya sebagai BLU, sehingga dapat dikecualikan. --> Khususnya pra Perpres 138 2015. Nah, konsep remunerasi BLU kayak apa, dan apakah dilakukan atau belum, saya tidak tahu.
    2. Atau, PTNBH mengajukan remunerasi untuk staf PNS non dosen agar ditanggung oleh pemeritah, karena sebagai BLU mereka belum memberi remunerasi

garis waktu aturan terkait tukin