![]() |
| tangkapan layar 13 April 2026 |
Majelis Wali Amanat merupakan salah satu organ kampus yang punya 15 wewenang. Dari 15 wewenang itu, yang paling masyhur adalah mengangkat dan memberhentikan rektor.
Anggotanya berasal dari berbagai unsur, totalnya ada 19 orang. Tiga diantaranya tetap: Menteri, Sri Sultan, dan Rektor. Sisanya (16 orang) dipilih berkala per 5 tahun, dengan dimungkinkan ada pergantian anggota antar waktu.
Tahun 2026 ini MWA kembali membuka pemilihan anggota. Ada 6 unsur yang diperlukan untuk memenuhi jumlah 16, yaitu masyarakat umum: terdiri dari alumni, tokoh masyarakat; serta masyarakat UGM: terdiri dari guru besar, bukan guru besar, tendik dan mahasiswa.
Info dan proses pemilihan ada di web https://pemilihanmwa.ugm.ac.id/. Namun demikian, ada hal yang membuat bertanya-tanya.
Pada laman di atas, yang muncul hanya info persyaratan untuk 5 unsur: tokoh masyarakat, alumni, dosen GB, dosen non GB, dan Tendik.
Lalu di mana info untuk unsur mahasiswa? "Ah. Pokoknya ada"
Semestinya, untuk meneguhkan bahwa web Pemilihan MWA merupakan web yang memuat informasi semua proses, maka pemilihan unsur mahasiswa juga demikian.
Ditulis mekanismenya, nama-nama pendaftarnya dan diberi tambahan keterangan bahwa proses untuk unsur mahasiswa dilaksanakan oleh xxxx.




0 komentar:
Post a Comment
Terimakasih, komentar akan kami moderasi