Yang saya posting dibawah ini, adalah jawaban atas diskusi yang ada pada sebuah wall Facebook. Wall tersebut adalah wall aplikasi perpustakaan. Aplikasi tersebut adalah aplikasi yang dijual dan tidak dilisensikan dibawah GPL v.3. Padahal ada pengakuan di wall, bahwa aplikasi tersebut menggunakan 30% code SLiMS.
Yang saya pahami, jika menggunakan GPL maka turunan harus GPL.
Sayangnya, pengakuan 30% tersebut sekarang telah dihapus dan tidak ada dokumentasinya. Maka untuk lebih baiknya, saya tidak menuliskan nama aplikasi tersebut.
Berikut adalah jawaban saya terkait diskusi mengenai GPL di wall tersebut yang sekarang telah dihapus, untungnya saya masih ada dokumentasinya.
Mohon maaf, bisa jadi apa yang saya pahami tentang GPL, khususnya v.3 belum pas dan masih ada kesalahan. Mohon koreksinya:
--------------------
1. Gratis tapi tidak gratis -> saya kira jelas, bahwa gratis bukan identifikasi dari OS
2. Kita permudah saja diskusi ini dengan cerita ini:
Ada orang yang membuat program, kemudian dia ingin semua orang dapat mereview programnya, memodifikasi dan menyebarkan kembali. Maka dia memberikan lisensi GPL v.3. Dan dia ingin segala turunan dari program itu juga berlisensi GPL.
Nah suatu ketika ada yang menggunakan program dia, tepatnya sourcecodenya untuk dikembangkan, baik sebagian maupun seluruhnya. Setelah jadi dia jual, tapi ternyata setelah dijual dia mengurangi hak orang lain terkait kebebasan yang sebagaimana yang diinginkan si pembuat pertama sesuai lisensi GPL.
Bisakah si pemodifikasi ini disebut sebagai melanggar hak/lisensi? Karena setelah sampai pada si pemodifikasi, idealisme pembuat pertama menjadi terhambat.
3. Jika seserorang mengembangkan program berlisensi GPL, maka dia harus ikut aturan GPL. Jika tidak, dalam arti dia akan memotong hak kebebasan pada lisensi ini makas sebaiknya dia tidak menggunakan program berlisensi GPL. Lebih baik dia membuat dari awal. Di sini perlu jelinya seorang programmer menggunakan kode yang tersebar diinternet, tahu apa lisensinya dan tahu apa konsekuensi dari lisensi itu. Ketahui dulu lisensinya, keinginan pembuatnya dan hormati lisensi itu beserta segenap konsekuensinya
4. Bagaimana jika seorang programmer menemukan pada program non-GPLnya (proprietary) ditemukan source-code berlisesnsi GPL? maka ada beberapa pilihan.
a. Dia harus menghilangkan semua code berlisensi GPL itu
b. Dia harus memberikan lisensi GPL keseluruhan program
c. Dia harus negosiasi pada pemilik source-code (pencipta pertama) yang dia pake, agar mendapat ijin menggunakan dalam bentuk lisensi yang berbeda.
5. Point 4 di atas, jelas menerangkan etika dalam GPL. Jika memotong lisensi GPL maka dia harus minta ijin. Kan code itu bukan dia yang bikin?
6. Bagaimana jika menyebarkan hasil modifikasi, termasuk theme yang katanya berhak cipta sesuai UU ITE padahal tidak diijinkan oleh pemodifikasi?
Sebelum sampai pada kasus ini, sebenarnya si pembuat/pemodif sudah melanggar GPL terlebih dahulu. Jadi sebelum ke UU yang lain, GPL sudah dilanggar.
Pengubahan lisensi/pengurangan hak pada lisensi GPL = pelanggaran penyebaran theme.
7. GPL aturan dasarnya = proprietary. Minta ijinlah kepada pemilik jika ingin berbuat sesuatu yang lain daripada yang disebutkan dalam lisensi. Dalam hak cipta juga demikian, "dilarang...... tanpa ijin dari penulis/pemegang lisensi". jadi kalau ingin berbuat sesuatu yang berbeda dengan lisensi GPL terhadap code yang berlisensi GPL ya harus ijin ke pemilik lisensi atau membuat dari awal, atau menggunakan lisensi opensource yang lebih longgar. Kalau tidak ijin=penjiplakan.
Dalam hukum ada yang disebut "fair use". Dalam UU Hak cipta ini ada pada pasal 15, yaitu sebuah produk digunakan dalam pendidikan atau penelitian. Nah bagaimana dengan produk berlisesnsi GPL? Justru produk GPL sangat mendukung pendidikan dan penelitian untuk kemanfaatan dan juga penyebaran ilmu pengetahuan.
8. GPL harus disandingkan ITE. Maaf saya awam hukum, tapi menurut kajian hukum terkait opensource dan hukum di indonesia, tak ada yang bertentangan dan justru sesuai dengan hak cipta. Hak cipta GPL ada pada si pemilik lisensi/pembuat pertama = hak cipta secara konvensional. Artinya jika keinginan pencipta pertama program GPL terkait ciptaannya dilanggar itu sama dengan ketika sebuah produk proprietary dicopy dan disebarkan tanpa ijin pemegang lisensi.
9. Coba kita kembalikan ke filsafat dasar Gerakan FOSS. Kenapa FOSS (khususnya GPL) menyediakan kemerdekaan untuk melihat sourcecode, memodif, menyebarkan dan segenap turunannya harus berlisensi GPL?
Karena ini akan mendukung percepatan penyebaran pengetahuan. Ilmu pengetahuan digunakan untuk kemaslahatan ummat manusia sehingga semua berhak untuk melihat code, memodif dan menyebarkan kembali. Sourcecode yang berlisesnsi GPL diharapkan dapat membuat semua orang dapat mempelajari dan akhirnya pengetahuan dapat tertransfer dari si pembuat code ke orang lain, begitu seterusnya.
Hal ini sudah dapat dirasakan hasilnya. Berapa banyak orang yang akhirnya dapat melakukan remastering Linux, berapa orang yang akhirnya dapat mempelajari programming bahkan tanpa sekolah programming.
Ada buku menarik terkait ini "Lisensi Copyleft dan Perlindungan Opensource software di indonesia" penulisnya Ika Riswanti Putranti. Penerbit Gallery Ilmu 2010.
-------------
Berikutnya juga postingan jawaban saya pada sebuah diskusi di group SLiMS:
keterangan:
>>=saya
>=Fulan
>>Saya merasa, selama ini ketika kita membeli sebuah aplikasi, kebanyakan bukan membeli, tapi menyewa.
>Dilema juga menggunakan atau memodifikasi opensource GPL v3 tsb, mengapa? di satu sisi katakanlah"tertolong" karena opensource - codenya terbuka jadi para programmer bisa belajar tentang pemrograman,akan tetapi tidak mempunyai lisensy - lisency selalu dibawah GPL.
>> Itulah yang disebut sebagai konsekuensi mas. GPL, khususnya v.3 saya sering menyebut sebagai bentuk aturan gotong royong di era digital. Gotong royong, bukan berorientai uang, tapi penghargaan pada orang yang ikut gotong royong dan bersifat pengembangan komunitas/kebersamaan. Sedikit unsur "uang" dalam proses gotong royong.
>programmer indonesia ingin bisa menciptakan suatu karya tersendiri dengan munculnya open source ini bukan sebatas pakai, ganti template tanpa ada perkembangan lebih lanjut.
>> dan setahu saya sudah ada mas? KOHA itu opensource, SLiMS opensource, GDL juga, dan kesemuanya dipakai tidak hanya di negara pengembang, tapi sudah lintas negara. SLiMS dan GDL produk indonesia, sekedar menyebut dua diantara banyak produk.
Gerakan OS sendiri mendorong orang untuk mengembangkan lebih lanjut kok mas. hanya saja, kondisi perkomunitas sepertinya berpengaruh pada cepat-lambatnya perkembangan ini. SLiMS yang dilempar ke komunitas pustakawan, akan berbeda dengan kernel linux yang dilempar ke programmer.
>dengan adanya belajar ini diharapkan "ini loh buatan indonesia" bukan atau tergantung dari produk luar terus, programmer indonesia saat ini mulai maju dan giat sekali dan kebanyakan masuk ke jajaran team Microsoft dan Borland - Delphi, kenapa karena Hasil karya nya ada dan itu diakui, akan tetapi sayangnya close source., dan sedikit untuk open source karena "nasib dan hasil karyanya tidak jelas/ tidak diakui" .. inilah dunia open source tsb, dan banyak lisensy selain GPL, yg bagus lisency LGPL karena bersahabat.
>>Nah, lisensi akhirnya adalah sebuah pilihan dan bagaimana kita dapat memilih sesuai dengan kebutuhan. GPL juga bersahabat, untuk yang dapat bersahabat dengan GPL. LGPL juga demikian. Relasi antara manusia dan teknologi itu berdasar kompromi dan berbeda antara satu orang dan lainnya. Masuk Microsoft juga bagus, tapi yang perlu diingat microsoft juga punya kepentingan.
"nasib dan hasil karyanya tidak jelas/tidak diakui" Maksudnya?
>pertanyaannya :
>1. sebagai generasi muda IT Indonesia mana yang sebaiknya dipilih - Open source atau Close source ?
>> berbeda antara satu dan lainnya mas. Sebagai orang awam TI saya pilih opensource. OS lebih demokratis dan kesannya egaliter. Saya sering menyebut OS sebagai bentuk gotong royong era digital. Lebih baiknya coba kita pelajari awal kelahiran gerakan Opensource ini. Budaya memberi "gift culture" yang saya ingat, adalah dasar kelahiran gerakan Free/Opensource. Itu kompromi saya saat ini.
>2. Sekarang melalui team Bizpark Microsoft sedang dibinanya beberapa programmer2 indonesia (pengembang) selama dua tahun untuk membuat produk atau program buatan sendiri (made in Indonesia) ?
>>bagus. Tapi ingat, teknologi apapun bentuknya selalu punya "kepentingan", bahkan Opensource sebagai sebuah gerakan juga punya kepentingan. Saya sendiri mencoba mencari kepentingan apa dibalik itu. Linux, windows, slims, juga punya kepentingan.
>3. Banyak programmer indonesia yg kerja keluar negeri karena di luar negeri diakui, akan tetapi di dalam negeri tidak diakui, dll.ini realita di lapangan.
>> hubungan dengan Opensource?
>4. apakah tidak ingin Indonesia membuat produk sendiri ?
>>Pengen, dan saat ini sudah ada.
>5. Opensource ini bukan buatan rakyat indonesia, akan tetapi hanya modifikasi, kerja keras tapi tetap saja di bwh lisensy GPL, mau sampai kapan terus begini?
>> coba pelajari filosofi Opensource dulu mas. Maksud dari "bukan buatan rakyat indonesia?" bisa diberikan contoh nyata?
Kalau misal GPL dianggap tidk cocok untuk seorang programmer, maka 1) jika dia membuat aplikasi jangan melisensikan dibawah GPL 2) jika dia ingin mengembangkan aplikasi OS, jangan mengembangkan dari yang berlisensi GPL.
Mungkin mas Fulan dapat menjelaskan filosofi Close source/proprietary ?
Menurut mas Fulan, apa kekurangan dari lisensi GPL v.3/opensurce dengan close source?
Mas Fulan sendiri memilih yang mana?